SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
2 tersangka, yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sementara 1 tersangka lainnya, WS, masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (7/8/2025).
Taufik menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya dengan tersangka ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi Tahun 2022.
“Dari 3 laporan polisi yang kami kembangkan, telah ditetapkan 3 tersangka. 2 di antaranya, RWS dan ES, sudah dilakukan penahanan. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
RWS diketahui berperan sebagai broker atau perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan penyedia barang/jasa. Ia meminta fee sebesar 20 hingga 25 persen dari nilai paket pekerjaan kepada penyedia.
Sementara WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), melaksanakan 5 paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
ES, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TDI, meminjamkan perusahaannya kepada WS dan menandatangani 7 surat pesanan. Dari jumlah tersebut, 5 paket pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh WS.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, total nilai pekerjaan yang bermasalah dalam kasus ini mencapai Rp6.8 miliar untuk 5 paket oleh WS dan Rp 4.7 untuk tujuh paket oleh ES (termasuk 2 yang dikerjakan langsung oleh PT TDI).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi. Sedangkan WS masih dalam pencarian dan telah diterbitkan status DPO oleh Polda Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa nilai asset recovery atau uang yang disita dari perkara ini terus mengalami peningkatan. Pada konferensi pers sebelumnya, total yang berhasil diamankan sebesar Rp6.07 miliar. Saat ini, nilainya telah bertambah menjadi Rp8.5 miliar.