SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (07/09/2023).

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya mengamankan 4 orang sebagai tersangka itu karena sengaja membakar lahan di wilayah Muaro Jambi, Tebo.

“Ini sedang proses mudah-mudahan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak,” katanya.

Sebanyak 4 orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sengaja membakar lahan.

“Mereka sengaja, karena ada bukti bensin dan segala macamnya, untuk memang mempersiapkan rencana melakukan pembakaran,” ujarnya.

Identitas tersangka yang melakukan pembakaran hutan di Muaro Jambi pada 8 Agustus lalu berjumlah 1 orang atas nama Lani.

Tersangka yang melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Tebo pada 10 Mei atas nama Sudiharto.

Sedangkan 1 pelaku lagi pembakaran di Kabupaten Tebo pada 11 Agustus lalu bernama Mastru.

Selain itu, 1 orang yang diduga melakukan pembakaran di wilayah Mersam, Kabupaten Batanghari atas nama Zulkarnain pembakaran terjadi pada 1 September 2023.