SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk ruang praktik di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang merugikan negara hingga Rp21,89 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengadaan barang yang bersumber dari anggaran tahun 2021 itu menelan total dana sebesar Rp180 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk SMK.
“Kita sudah datangkan ahli dari ITS yang menilai kualitas barang, hasilnya ada pelanggaran hukum,” kata AKBP Taufik saat ditemui pada Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi atau terjadi praktik markup. Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah.
“Tindakan ini telah merugikan negara Rp21,89 miliar,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa seluruh dokumen pengadaan dan menyita uang tunai senilai Rp6 miliar sebagai barang bukti dalam kasus ini.
ZH yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Proses hukum masih berjalan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.