SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap 5271 kasus tindak pidana selama tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono di acara konferensi pers akhir tahun Polda Jambi, Jumat (29/12/2023) sore.
Rusdi mengungkapkan, selama tahun 2023, kasus yang paling menonjol terdapat 7 kasus tindak pidana.
Pada Maret 2023, Dirres Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 30 kilogram sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi.
“Setelah itu, pada bulan Mei 2023 kembali diungkap kasus narkoba jenis sabu cair 264 kilogram,” ungkapnya.
Pada April 2023, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Ilegal (PETI) dengan jumlah barang bukti emas sebanyak 3 kilogram, senilai Rp 3 miliar.
“Kemudian pada bulan Juli 2023, menangkap 32 tinggal BBM ilegal di wilayah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Rusdi menyebutkan, pada bulan Agustus lalu Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sebanyak 52 unit lintas Provinsi.
“Ungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi, dari Jakarta sebanyak 51 unit sepeda motor,” sebutnya.
Selain itu, pada kasus tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus korupsi PT Pelindo Jambi senilai Rp 3,9 miliar dengan berbagai tersangka.
“Pada tanggal 14 September Ditreskrimsus mengungkap kasus korupsi senilai 3.9 miliar PT Pelindo Jambi,” ungkapnya.
Ditreskrimus telah menyelesaikan khusus untuk kasus korupsi PTPN 6 yang saat ini perkara itu, sudah P21.
“Kasus yang lama dan Alhamdulillah bisa kita selesaikan sebaik-baiknya,” katanya.
Dia menambahkan, pada 15 September 2023 join investigasi penanganan kasus Fredy Pratama jaringan internasional antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama beberapa Polda, bersama Interpol kepolisian Malaysia dan Thailand.
Tim Redaksi