SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Menyikapi persoalan polemik SD Negeri 212 Kota Jambi, Sekda Kota Jambi A Ridwan mengikuti rakor bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi pada Kamis (20/6/2024) kemarin.
Seusai yang telah dijadwalkan, rakor ini digelar sebagai mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan wali murid SDN 212 Kota Jambi.
Sekda A Ridwan mengatakan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan mengenai permasalahan SDN 212 Kota Jambi.
“Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal diam. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan,” katanya.
Lanjut A Ridwan, soal pergantian lahan tersebut saat ini masih berproses dan disegerakan. Sebab, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, luasan lahan yang digugat tidak sesuai.
“Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga perlu disampaikan,” sebutnya.
“Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA tidak sebesar yang digugat. Nanti Pengadilan yang akan memfasilitasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menyebut, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Disdik Kota Jambi, beberapa waktu lalu, bahwa Disdik Kota Jambi hanya menyelenggarakan proses pendidikan.
“Kalau masalah aset kota yang berpolemik itu bukan bagian mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten,” jelasnya.
“Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan di lapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan,” jelasnya.
Soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di SDN 212 Kota Jambi, Jefrizen menyebut, tetap diselenggarakan.
“Tetap dibuka, dengan cara online,” tegasnya.
Saat ini SDN 212 masih dalam proses penyelesaian. Kegiatan belajar mengajar dalam 1 semester sudah tidak terlaksana. Para siswa direlokasi ke SDN 206 untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.