Sekatojambi.com (Kota Jambi) Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Batang Hari lebih pilih Bungkam, tidak mau memberikan Klarifikasi terkait Surat Izin Penggunaan Jalan terkait aktifitas Houling Batu Bara  yang dikeluarkan untuk PT.BBMM.

Pasalnya saat dikonfirmasi oleh (red) Baidawi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari  pada Jum’at  sekira 12.35 Wib (18/04/25) melalui pesan singkat via whatsap lebih memilih membisu.

Berikut 4 Point pertanyaan Surat  Izin Pengguna Jalan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Batang Hari untuk Houling Batu Bara PT.BBMM .

Izin pak Kadishub mau Konfirmasi terkait Surat  Izin Pengguna Jalan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Batang Hari untuk Houling Batu Bara PT.BBMM .

Adakah kordinasi kah antar DPMPTSP, DISHUB dan DINASPUR terkait izin yang dikeluarkan ??

Adakah Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR untuk penggunaan jalan  ??

Bagaimana menurut bapak  apakah Klasifikasi jalan yang dibangun oleh Pemda itu sesuai dengan Peruntukan jalan Houling batu bara ??

Apakah PT. BBMM memiliki Izin  Amdal Lalin sebagai mana dimaksud  Pasal 48 ayat (1) PERATURA DAERAH KABUPATE BATANG HARi NOMOR: 16 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN JALAN

Hingga berita ini diterbitkan (red) masih menunggu klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari.

Penulis : Novalino | Editor : Ismail