SEKATOJAMBI.COM, TEBING TINGGI – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 2 pemuda pengedar narkotika jenis sabu, di Kilometer 18 atau tepatnya di depan Rumah Makan (RM) di RT 06, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis (25/1/2024) lalu pukul 19.30 WIB.

Kedua pemuda ini berinisial AS (22) dan WT (18). Keduanya merupakan warga Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi itu.

Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 pengedar sabu tersebut.

“Akhirnya dua pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Petugas juga mengamankan 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 1,172 gram dari pelaku. Serta 2 unit handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu.

“Ada 1 helm yang diamankan, mereka menyimpan paket sabu itu di dalam helm dan 1 plastik klip bening. Untuk info lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali,” tutupnya.