SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polisi berhasil meringkus 5 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (13/1/2024) kemarin sekira pukul 14.00 WIB siang.
Kelima pelaku tersebut yakni berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30). Kelimanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI.
“Tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas PETI dengan menggunakan mesin diesel. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Saat tiba di lokasi, Tim mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas PETI tersebut.
“Tim langsung mengamankan para pelaku yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.
“Para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.
Tim Redaksi