SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Buser Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sungai Gelam berhasil meringkus tersangka pembunuhan pria dalam karung yang dibuang dipinggir jalan di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Tersangka bernama Rahmadani (32), warga RT 19 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sedangkan korban bernama Rian Virginia (33). Keduanya diketahui berteman dekat.
Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Senin pagi (5/8/2024).
Dihadapan polisi, tersangka mengaku menghabisi korban dengan 8 tusukan senjata tajam di dalam rumahnya di Kota Jambi. Usai nyawa korban melayang, mayatnya disimpan di rumahnya selama 2 hari sebelum di buang ke pinggir jalan Desa Sungai Gelam.
Tersangka juga menunjukkan salah satu ruangan yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmy Fernando mengatakan, kasus ini berawal dari ditemukannya jasad pria dalam karung di desa Sungai Gelam Muaro Jambi.
“Setelah melakukan penelusuran pasca otopsi polisi menemukan identitas pelaku pembunuhan tersebut,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Dijelaskannya, adapun motif pembunuhan adalah tersangka sakit hati kepada korban terkait jual beli sepeda motor yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan terjadi perselisihan antar keduanya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 380 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.


























