SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Polisi berhasil menangkap 1 tersangka atas meledaknya sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha atau di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Tersangka tersebut diketahui bernama Alex Candra. Tersangka merupakan orang yang membawa para pekerja ke lokasi sumur minyak ilegal.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto membenarkan atas penangkapan 1 tersangka tersebut.

“Iya, benar 1 tersangka yang diamankan ini sudah berada di Polres Batanghari guna ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).

“Tersangka ini yang bawa para pekerja itu ke lokasi,” sebutnya.

Sebelumnya, sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Sulthan Thaha Saifuddin atau di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari meledak, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 tersangka pada Jumat (9/2/2024) lalu.