SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Tim Tunggau Unit Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku penjambretan di Desa Muak, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci setelah aksinya sempat viral di media sosial.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh pada Minggu (25/2/2024) pukul 00.30 WIB.

Pelaku berinisial MI (22), memberikan perlawanan saat penangkapan sehingga aparat kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Jupiter MX King warna merah hitam dan satu unit handphone Vivo Y30 warna biru muda.

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH, MH, menyatakan bahwa korban penjambretan dengan inisial GT (20) telah diarahkan untuk membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut pada tanggal 20 Februari 2024, setelah video kejadian penjambretan tersebut menyebar luas di media sosial.

“Berawal dari laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu,” katanya.

Lanjut AKP Very Prasetyawan menjelaskan kronologi penjambretan yang terjadi ketika korban sedang mengangkat handphone dan menaruhnya di sela helm. Pelaku mendekat dan melakukan aksi penarikan yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor saat hendak menuju ke salah satu desa.

“Korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat setelah kejadian,” ujarnya.

Diketahui, terdapat 2 pelaku dalam kejadian ini, namun 1 di antaranya berhasil melarikan diri.

MI saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum M.HA. Thalib Kota Sungai Penuh dan akan segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, sesuai dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.