SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta JAMBI berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan JAMBI Selatan, Kota Jambi, pada Selasa malam 24 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial F (28) dan dua wanita berinisial FN (32), MA (30). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,98 gram, satu timbangan digital, dua sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, dua pak plastik klip bening, serta tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Deddy, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah cermin dalam dompet kecil berwarna hitam, yang diakui milik salah satu pelaku, Fera Novalina,” ujar Ipda Deddy, Minggu (29/6/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, satu paket sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial J sedangkan satu paket lainnya merupakan hasil upah yang diambil F dan FN dari sabu milik J.

Lebih lanjut, pengungkapan ini juga melibatkan seseorang berinisial A yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada J. Untuk mendapatkan barang tersebut, J menggunakan kakaknya, MA sebagai penjamin kepada A.

“Dalam jaringan ini, J adalah orang yang menerima sabu dari pemasok dengan jaminan dari MA. Sementara F bertugas menjemput sabu tersebut atas perintah J, lalu sebagian barang diserahkan kepada F,” jelas Ipda Deddy.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Polresta Jambi terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu J dan A yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.(*)