SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online, di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3/12/2024) ini berhasil mengamankan 3 orang yang tertangkap tangan sedang bermain judi online.
Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan 3 orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” katanya, Rabu (4/12/2024).
“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 303 KUHPidana.