SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pihak Kepolisian kembali melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Dedi Kurniawan, Yohanda Putra dan Heri Gusman dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh.
3 orang tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana pada Minggu (2/2/2025).
“Iya, 3 orang tersangka sudah dilimpahkan kemarin (Jumat),” sebutnya.
Maulana menyampaikan, bahwa total tersangka pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh yang sudah dilimpahkan ada 9 orang.
“Total 9 tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pelimpahan 6 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan terkait kasus pembakaran dan pengerusakan pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh.
Diketahui, dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, pihak Kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka.
Adapun 6 orang tersangka yang telah dilimpahkan yakni, Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi. Mereka dilimpahkan pada hari Jumat 24 Januari 2025.
Sementara Eka Gunawan dilimpahkan pada hari Kamis 30 Januari 2025 dan terakhir Joni Holiman yang dilimpahkan pada hari Jumat 31 Januari 2025.