SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Tebo terus berlanjut, kini polisi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada dua tersangka.
Dua tersangka yakni R dan A yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada dua tersangka itu.
“Sudah panggilan kedua tersangka itu, (tetap) enggak datang,” katanya, Jumat (12/4/2024).
Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu.
Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.
Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo.
Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534. Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481. Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157. Ada selisih 1.324 suara.
Sementara itu, suara Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir, dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara. Ada selisih sebanyak 2.109 suara.
Serta suara Partai Demokrat di Kecamatan Sumay dalam D hasil sebanyak 2.834 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.652 suara dengan selisih sebanyak 1.182 suara.