SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Bangko menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda pada Kamis (22/5/2025).
Lokasi PETI ini berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, dan Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan sosial.
“Laporan masyarakat menjadi dasar utama kami bergerak. PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat mengakibatkan bencana seperti banjir dan longsor,” ungkapnya.
Meski saat dilakukan penertiban aktivitas PETI sedang tidak beroperasi, aparat kepolisian tetap melakukan langkah tegas dengan memusnahkan seluruh alat yang ditemukan di lokasi.
“Di Desa Mentawak, tim menemukan tiga unit mesin dompeng, pipa, dan selang air. Seluruh peralatan langsung dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara di Desa Sungai Kapas, tim juga menemukan alat dompeng jenis lanting yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Selain itu, tim juga melakukan penyisiran dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami tegaskan bahwa Polres Merangin berkomitmen untuk terus menindak aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif.