SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bripda Waldi, Polisi pembunuh dosen di Kabupaten Bungo menjalani sidang etik di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Sidang etik terhadap Bripda Waldi ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
“Iya benar, sidang etiknya (Bripda Waldi) digelar hari ini di Polda Jambi,” katanya.
Seperti diketahui, pembunuh Erni Yunianti (37), seorang dosen yang tinggal di Perumahan Al-Kautsar Residence, Kompleks Ex MTQ, Kabupaten Bungo, akhirnya terungkap.
Dalam waktu singkat tak sampai 24 jam, tim Satreskrim Polres Bungo bersama Polres Tebo berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh korban.
Erni diketahui merupakan Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo.
Dia ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Sabtu (1/11/2025) lalu oleh rekan kerja dan warga sekitar.
Ternyata pelaku adalah seorang anggota polisi aktif bernama Waldi (22), warga Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Waldi ini berdinas di Polres Tebo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, hubungan antara korban dan pelaku cukup dekat dan diduga terjalin hubungan asmara.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Setelah penemuan jenazah korban di Perumahan Al-Kautsar, tim segera bergerak cepat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku merupakan oknum anggota Polri di Polres Tebo. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus ,” ungkapnya.
AKBP Natalena menambahkan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena masalah pribadi dan hubungan asmara. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo dengan dukungan penuh jajaran Polres Tebo di sebuah rumah kontrakan di kawasan di Paal 3 Lama, Kabupaten Tebo.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban seperti handphone, mobil, dompet, dan sepeda motor yang sempat dibawa kabur.


























