SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi memeriksa 2 orang remaja putri terkait video bullying terhadap R (14) yang viral di media sosial.
Dua terduga pelaku, yakni berinisial A (13) dan A (16), merupakan pelajar di Kota Jambi, meskipun A (16) sudah tidak bersekolah. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 5 saksi dalam kasus ini.
Keributan ini berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara R dan A, yang berujung pada pertemuan untuk berkelahi di Jambi Timur.
Awalnya R berkelahi dengan A, namun ada pelaku lain yang ikut menyerang.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar, menyatakan bahwa kedua remaja tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami belum mengamankan pelaku, karena mereka masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman di atas tujuh tahun,” sebutnya.
Mahara menambahkan bahwa kedua remaja tersebut merupakan pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban R termasuk memukul dan menyulut rokok pada tubuh korban. Dia juga membantah isu di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku sudah dewasa.
“Ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” tegasnya.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terkait potensi pelaku lain dalam kasus ini.
“Saat ini, semua yang diperiksa masih berstatus saksi. Setelah pemeriksaan lengkap, baru kita akan menetapkan tersangka. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.

























