SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto, pada Rabu (11/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk aksi pelarian tiga tersangka kasus pengrusakan lima TPS di Sungai Penuh.
Kedua ajudan, Edi Putra alias EK dan Iwan Purnadi alias IP, meminta mobil itu diserahkan sebulan sebelum jabatan Heri berakhir.
“Mobil tersebut digunakan untuk pengawalan Walikota,” jelas AKBP Imam Rachman, Wadirreskrimum Polda Jambi.
Namun, setelah mobil itu diserahkan, Imam mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diubah tampilan luar menyerupai mobil patroli pengawalan (Patwal).
“Mobil tersebut ditempeli stiker berlambang lalu lintas dengan warna putih dan biru, sehingga terlihat seperti kendaraan resmi Patwal,” paparnya.
Imam menegaskan bahwa Heri tidak mengetahui kendaraan tersebut dipakai untuk melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Yang bersangkutan tidak tahu jika mobil itu digunakan untuk aksi pelarian,” ujar Imam.
EK dan IP, yang saat itu masih menjabat sebagai ajudan Walikota Sungai Penuh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka saat ini berstatus tersangka dalam kasus pengrusakan lima TPS,” tambah Imam.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap detail peran masing-masing pihak.