SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Polisi serahkan tersangka kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi di Kecamatan Mendahara Ilir diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Tersangka berinisial AS yang melakukan pembunuhan pada Sabtu (22/7/2023) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.

Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti di ruang tahap II Kejari Tanjab Timur, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasi Intelijen Bambang Harmoko yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut mengatakan, AS diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur, F A Huzni menjelaskan, perbuatan AS dilakukan dengan sengaja dan terencana.

“Motif yang dilakukan terdakwa, dikarenakan terlilit hutang dan tidak dapat melunasi hutang tersebut,” jelasnya, Jumat (17/11/2023).

Kejadian tersebut ketika terdakwa mendatangi rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah korban. Melihat korban menggunakan perhiasan emas sehingga terbesit dipikiran korban untuk menguasai perhiasan tersebut dengan cara membunuh korban.

Dua hari kemudian AS melakukan aksi pembunuhan di rumah korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi padat yang diambil sebelumnya dari rumah kakak terdakwa sebanyak satu kali.

Selanjutnya, tersangka memukul leher korban sebanyak dua kali lalu terdakwa membalikkan posisi badan korban dengan terlentang dan memukul kembali leher korban bagian depan.

“Begitu korban sudah tidak berdaya, terdakwa AS langsung melucuti perhiasan korban, adapun perhiasan korban yang diambilnya berupa gelang emas, tiga buah cincin yang digunakan korban serta satu unit HP Korban,” ujarnya.