SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap 3 pelaku pencuri ternak yang beraksi di wilayah hukumnya.
Peristiwa ungkap kasus pencuri ternak di Merangin ini terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Kamis 13 Februari 2025 dini hari.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun; IM (36), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun; dan DS (45), warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi adanya pencurian 2 ekor kerbau di Desa Kampung Baru. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil pikap jenis Carry menuju Kota Bangko,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, Senin 17 Februari 2025.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyisiran di sekitar jalan lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko.
Setelah berhasil mengidentifikasi mobil yang membawa kerbau curian, tim langsung melakukan pengejaran dan penghadangan di depan Mako Polres Merangin.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami amankan,” ujar Aiptu Ruly.
Selain menangkap 3 pencuri ternak ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau betina, 1 unit mobil Carry pikap warna hitam, 4 ikat tali tambang, seperempat bungkus garam, dan tiga buah putas.
Saat ini, 3 pelaku telah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan dari para tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu aksi pencurian tersebut.
“Untuk saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua,” jelas Aiptu Ruly.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap hal-hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi terciptanya keamanan bersama.
“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” imbaunya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian hewan ternak.
Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.