SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Aipda Azhadi Ananda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di wilayah Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku berinisial RR, warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lima lokasi berbeda. Termasuk toko kelontong dan toko fotocopy di Kelurahan Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.

Peristiwa kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang telah kehilangan 35 tabung gas elpiji dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dengan total kerugian mencapai Rp 12.200.000.

Pencurian dilakukan pelaku RR dengan cara merusak gembok dan masuk melalui pintu samping rumah korban.

Dari bukti video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku dengan ciri khas berkacamata dan mengenakan baju kuning sempat menyebar luas di media sosial.

Dari video CCTV yang viral di medsos itu, telah membantu proses identifikasi petugas Polres Merangin untuk mengidentifikasi identitas pelaku.

Benar saja, ketika melakukan interogasi kepada pelaku RR, pelaku mengakui perbuatannya.

Hasil dari interogasi petugas RR juga mengaku telah melakukan aksi serupa di empat titik lainnya, termasuk toko di wilayah Pamenang dan warung di simpang SMPN 4 Merangin.

“Aksi kriminal seperti ini harus ditindak secara tegas, keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan bukti keseriusan kami Polres Merangin untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas AKBP Roni Syahendra, Senin (23/6/2025).

AKBP Roni Syahendra menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Merangin untuk selalu meningkatkan kewaspadaannya. Jika ada aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwajib guna mencegah aksi kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Merangin.

Saat ini pelaku RR telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.