SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB melaksanakan penangkapan sehubungan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan Fotocopy Rt. 12 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi saat di konfirmasi awak media 28 Juli 2025.
Korban sebagai pelapor WJ 32 tahun, Perempuan, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara pelaku inisial A 41 tahun, Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari; EY 37 tahun, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi; S 44 tahun, Laki-laki, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama menjelaskan, kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB (diketahui) di depan Fotocopy Cahaya Rt. 12 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan No Polisi BH 3664 TE dengan No rangka MHJ1BP117FK325945 dan No mesin JBP1E1324036.
Yang mana awalnya pelapor datang ke Fotocopy dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tepat di depan Fotocopy dalam keadaan kunci sepeda motor tertempel di sepeda motor dan tergantung, dan kemudian pada saat pelapor sedang membeli sebuah barang di Fotocopy.
Lalu Pelapor mendengar suara standar dari sepeda motor Pelapor terlipat dan mesin sepeda motor Pelapor hidup dan kemudian Pelapor membalik badan dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju warna hitam sedang membawa sepeda motor pelapor, dan selanjutnya Pelapor mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat, dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, mendapat informasi keberadaan para pelaku A. yang mana juga bersama dengan An. E dan S. Selanjutnya Tim juga mengintrogasi para pelaku untuk mengetahui keberadaan motor hasil curian tersebut selanjutnya didapat informasi bahwa motor hasil curian berada di rumah salah satu warga di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yang dicuri 1 (satu) unit motor Honda Supra X warna hitam merah. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. (Sekatojambi.com/Noval)