SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pria berinisial A (33) pelaku penggelapan uang Rp 170 juta CV Flora dan Fauna yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi di tangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus.
Dalam aksinya A (33) sengaja membuat nota fiktif sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 170 juta.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga menerangkan, awalnya pihak perusahaan melakukan audit pada tanggal 18 Oktober 2023, kemudian ditemukan nota-nota yang tidak sesuai.
“Setelah dicek , ternyata salah satu customer sudah melakukan pembayaran tapi uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku kepada perusahaan sehingga perusahaan CV flora dan fauna mengalami kerugian mencapai 170 juta,” kata Yudha, Kamis (14/12/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A (33) di kediamannya.
Polisi menemukan sejumlah bukti, berupa pemalsuan nota fiktif, cap palsu. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan soal kasus tersebut.
“Karena dengan alat bukti yang cukup dari nota-nota fiktif dan beberapa pemeriksaan saksi-saksi maka kami mengamankan pelaku yang berada di kediamannya,” ungkap Yudha.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Jambi terkait dengan alat bukti dan perkara yang telah dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Tim Redaksi