SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi menangkap seorang pria inisial MAR yang melakukan tindak pidana pencurian di toko Miniso WTC Batanghari, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar AKP Marwi mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB.
Pelaku nekat mengambil 12 unit powerbank dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas. Aksinya terekam jelas kamera CCTV toko.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian di toko Miniso,” kata AKP Marwi, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah 3 kali terlibat kasus pidana, mulai dari jambret, curanmor hingga pencurian di toko modern.
Powerbank hasil curian dijual pelaku melalui marketplace Facebook seharga Rp50 ribu per unit.
“Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan data stok toko sudah kami amankan,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan.
“Saya pura-pura belanja aja, pak. Waktu itu toko sepi, saya lihat ada kesempatan, langsung saya masukkan satu baris powerbank ke dalam tas,” ujar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.