SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Unit Polsek Tabir mengamankan BJ (38) tersangka kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor.
Tersangka BJ (38) merupakan warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.
Sedangkan motor tersebut merupakan milik istrinya sendiri.
Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nopol BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya, pada Rabu (4/01/2024).
“Namun pada saat pulang ke rumah, tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor,” kata Munthe, Sabtu (27/1/2024).
Kemudian pelapor yang juga merupakan istri tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain. Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.
Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabir untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya,” jelasnya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tim Redaksi