SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara, mengonfirmasi penyebab kematian anak yang tewas di bawah gardu listrik bukan merupakan tindak pidana pembunuhan, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya seorang anak berusia 4 tahun bernama Pito ditemukan dalam kondisi tewas di bawah gardu listrik di RT 28, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Polisi menyatakan penyebab kematian Pito adalah tersengat listrik.
“Intinya, itu bukan tindak pidana pembunuhan. Ini kecelakaan,” ungkapnya.
Mahara juga menyebutkan bahwa hasil autopsi sudah diterima oleh keluarga Pito.
“Orang tuanya sudah diberitahu, anak mereka meninggal karena tersetrum listrik,” lanjutnya.