SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Pelaku pembakaran lahan di depan Kantor Polsek Bangko, Merangin ternyata mengidap gangguan kejiwaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Merangin AKP Mulyono melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Merangin IPDA Boby Noviandri.
Tersangka berinisial LM (22), warga Riau terbukti dengan sengaja membakar lahan kosong di depan Polsek Bangko yang terletak di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Saat dimintai keterangan, tersangka LM mengaku dengan secara sengaja membakar lahan kosong yang berada di depan Polsek Bangko.
“Tersangka LM (22) ini, sudah berulang kali kami tanyakan motifnya, ternyata seperti itu jawabannya, tersangka ini sedikit mengalami gangguan, tapi kami belum bisa memastikan, modusnya, tersangka LM ini berjalan kaki, kemudian bertemu dengan lahan kosong, dan sengaja mengumpulkan daun atau rumput yang kering terus dibakar oleh tersangka ini,” jelasnya.
“Melihat ada tulisan pemadam kebakaran, dibakarnya juga lahan kosong yang berada di depan Polsek Bangko tersebut,” tambahnya.
IPDA Boby Noviandri mengungkapkan untuk titik lahan kosong yang dibakar oleh LM berada di Polsek Bangko.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan dari pelaku penyebab Karhutla ini,” katanya.
“Kejadian pelaku Karhutla ini, tetap akan kami proses secara hukum, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bangko sudah masuk tahap I,” sambungnya.
IPDA Boby Noviandri menghimbau masyarakat di Kabupaten Merangin, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena akan berdampak luas pada kesehatan maupun lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1998 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar.