SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menilai isu politik uang masih sering terdengar.
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya memilihnya saat pemilihan umum (Pemilu).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasetya saat membuka sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama berbagai unsur menyebut jika ada beberapa waktu strategis yang dijalankan oleh oknum tertentu untuk menjalankan politik uang.
“Yang paling rawan itu ketika masa tenang,” katanya, Sabtu (3/2/2024).
Untuk pemilu legislatif dan presiden tahun 2024 ini, masa tenang ada tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Februari.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemilu tahun ini.
“Sama-sama kita ketahui jika personil dari Bawaslu kurang. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat untuk memantau pemilu,” katanya.
Elfi menjelaskan, saat ini Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi telah membentuk tim, mulai dari kecamatan hingga ke Desa-desa.
Masyarakat mempunyai hak dan kewenangan untuk melaporkan siapa-siapa yang berbuat curang dalam pemilu.
“Jika ada temuan, laporkan kepada kita,” sambungnya.
Perlu diketahui politik uang adalah perbuatan haram dan dilarang serta masuk tindak pidana.
Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda jutaan rupiah.
Tim Redaksi