SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku penembak petani sawit Syamsi (57) warga Kecamatan Mersam.

Pelaku menembak korban menggunakan senapan jenis PCP.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, pelaku atas nama Rudi Setiono warga RT 07 RW 02 Desa Bukit Harapan Kecamatan Mersam.

Pelaku nekat menembak Syamsi karena selisih paham lantaran korban beberapa kali kedapatan memanen sawit milik pelaku.

“Kronologi korban dan pelaku selisih paham. Kemudian di kebun, pelaku sakit hati menunggu di semak-semak dan langsung di tembak dari belakang mengenai punggung korban,” jelas Kapolres Batanghari, Selasa (24/10/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Batanghari menangkap pelaku saat hendak pergi ke Provinsi Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengelak bahwa akan melarikan diri. Melainkan akan pergi ke rumah saudaranya di Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.