SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Batanghari.
Kanit Direskrimsus Polres Batanghari, Ipda Muhammad Al Zoeby mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda sejak satu bulan ini dan sedang tahap proses penyidikan.
“Kita mendapatkan tiga laporan polisi, yakni di Kecamatan Mersam dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare, Bajubang 1,5 hektare dan Maro Sebo Ulu 0,5 hektare,” jelasnya pada Minggu (1/10/2023).
“Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, diduga motifnya adalah adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk perkebunan,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan terancam hukuman 3 sampai dengan 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Tim Redaksi