SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial RD (30), warga Kabupaten Bungo, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan terhadap RD dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, RD diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak dan barang elektronik milik warga di Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, RD diduga mencuri seekor kambing milik warga di Dusun Lubuk Benteng.
Tidak berhenti di situ, RD juga terlibat dalam pencurian barang-barang elektronik, yaitu satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit TV 24 inci, yang terjadi pada Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah warga di Dusun Air Gemuruh.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (27/04/2025). “Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut,” sebut AKP M. Nur.
Saat ini, RD bersama barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Bungo. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi kriminal lainnya di wilayah tersebut. (*)
Tim Redaksi