SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan satu unit alat berat jenis ekskavator, diduga sebagai barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terlihat keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
AKP Ilham menegaskan bahwa perkara PETI dengan tersangka R alias P telah sepenuhnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juli 2025. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, JPU menitipkan barang bukti ekskavator merek Zoomlion kepada Polres Bungo karena adanya kendala mobilisasi serta keterbatasan fasilitas penyimpanan di Kejaksaan Negeri Bungo.
“Barang bukti tersebut dititipkan kepada Polres Bungo sejak pelimpahan tahap II. Namun, pada Jumat (7/11/2025), ekskavator tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo,” jelas AKP Ilham, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam perkara ini hanya sampai tahap pelimpahan kepada JPU, sementara seluruh proses penuntutan hingga putusan merupakan kewenangan penuh lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


























