SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci menangkap seorang pria bernama Andi Iwanto yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ECA.
Andi Iwanto alias Andi (38), warga Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, ditangkap atas kasus Persetubuhan Terhadap Anak ( UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan mengatakan bahwa anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur bernama Eca di rumahnya yang beralamat di Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.
“Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi”, ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.