SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.
Sebagaimana yang dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SMF alias Nanok (41), diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat berhasil menggerebek kontrakan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, 7 paket sabu dengan berat bruto 2,34 gram, Alat hisap sabu (bong), Pirek kaca, Klip plastik bening, Satu unit handphone dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” kata Iptu Yandra, Minggu (25/5/2025).
Ditambahkan Iptu Yandra Kusuma, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar tiga bulan terakhir.
“Pelaku diketahui menjual sabu dalam paket kecil, baik melalui sistem “tempel” di beberapa titik maupun dengan cara transaksi langsung,” tambahnya.
Saat ini, diungkapkan Kasat Narkoba pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terkait.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar pihak kepolisian.
Penangkapan ini tentunya menjadi bukti nyata komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.