SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Halaman Parkir Masjid Al-Qemawar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (14/5/2024) lalu sekira pukul 12.30 WIB siang.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan, pihaknya bergerak setelah mendapatkan laporan terkait curanmor tersebut.
“Berbekal rekaman dari CCTV yang ada di Hotel Annisa, anggota langsung melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).
“Awalnya pelaku RS tidak mengakui perbuatannya, namun setelah pelaku dibawa ke Hotel Annisa untuk diperlihatkan CCTV hotel dan dikonfrontir dengan Resepsionis Hotel, kemudian pelaku mengakui perbuatannya, karena pelaku sebelumnya menginap di hotel itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan laporan korban SG (39) warga RT 02, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin.
Usai menerima laporan korban, petugas bergegas melakukan penyelidikan.
“Korban melapor ke Polres Merangin, telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diparkir di Halaman Masjid Al-Qemawar pada saat korban sedang sholat Zuhur, hingga mengalami kerugian sekira Rp 22,5 juta,” sebutnya.
Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di Muara Bungo.
Ruly menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Bungo.
“Untuk saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku pada saat melakukan pencurian yang identitasnya sudah dikantongi, dan barang bukti sepeda motor korban, yang berdasarkan keterangan pelaku RS bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual oleh rekannya di Muara Bungo,” pungkasnya.