SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot brong hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Patuh Siginjai 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Merangin, Senin (30/12/2024). Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza, perwakilan dari Kodim 0420 Sarko, dan Kejaksaan Negeri Bangko.
“Barang bukti miras dan knalpot brong ini hasil dari Operasi Pekat dan Operasi Patuh Siginjai 2024. Totalnya ada 746 botol miras berbagai merek, 250 liter tuak yang sudah dimusnahkan sebelumnya, dan 350 unit knalpot brong,” kata Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono.
Ia menambahkan, 5 pelaku penjual miras dari beberapa warung remang-remang di wilayah hukum Polres Merangin berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bangko.
“Kami menemukan miras di sejumlah warung remang-remang. Ada 5 pelaku yang diamankan, dan kasusnya sudah diproses di pengadilan,” tambahnya.
Iptu Mulyono juga menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.