SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polres Merangin melakukan tindakan tegas terhadap warung remang-remang di wilayah Kabupaten Merangin.
Razia ini dilakukan guna menindaklanjuti informasi terkait adanya praktek prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) yang berkedok warung remang-remang.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengatakan, bahwa akan tetap melakukan razia terhadap warung remang-remang maupun tempat lainnya yang terindikasi melakukan praktek prostitusi dan memperjual belikan miras tanpa izin.
“Polres Merangin komitmen akan tetap memberantas segala macam bentuk penyakit masyarakat seperti prostitusi, judi, maupun warung remang-remang maupun miras tanpa izin,” tegasnya, Senin (20/1/2025).
Sepanjang tahun 2024, Satreskrim Polres Merangin telah menangani sebanyak 4 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi berkedok warung dan panti pijat refleksi.
“Kedepan akan melakukan koordinasi dengan Satpol-pp selaku penegak Perda maupun pihak lain, terkait penertiban warung remang-remang maupun panti pijat yang disinyalir sebagai tempat transaksi prostitusi maupun penjualan miras tanpa izin,” tutupnya.