SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin, The Batax Tim, berhasil meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
Ketiganya berinisial H (49), A (28), dan S (32), warga Musi Rawas. Dari hasil pemeriksaan, 2 pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir dekat rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan 2 orang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan, polisi membuntuti pelaku di wilayah Pamenang dan berhasil menangkap H dan A. Dari pengakuan keduanya, mereka telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di 2 lokasi berbeda.
Pengembangan selanjutnya membawa polisi pada S, penadah barang curian.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H. menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, tiga tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Ruly menambahkan, para pelaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Merangin. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan yang lebih luas.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, S.H. menjelaskan H adalah residivis kasus curanmor pada 2021, sedangkan S pernah diproses dalam kasus penadahan pada 2022.
“Setelah bebas, mereka kembali berulah. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya
Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku antara lain 2 unit kotak handphone serta sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.