SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap tersangka SF spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
SF alias Safuik (28) warga Kelurahan Kampung Baru, RT 02, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin yang kabur setelah melakukan aksinya.
Diketahui, SF telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dan 2 kali pencurian di dalam rumah di wilayah Rantau Panjang.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal pada Selasa (24/10/2023) kemarin sekira pukul 17.30 WIB sore.
“Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka SF (28) alias Safuik yang sudah lama dicari,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Kemudian, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk bersama-sama melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 19.00 WIB tersangka berhasil dibekuk saat sedang berada di Lapangan Semayo Rantau Panjang Tabir,” ungkapnya.
Mulyono mengungkapkan, pihaknya telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tabir sehingga anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tabir, Iptu Adha Tristanto, mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengamankan tersangka spesialis curanmor dan bongkar rumah di wilayah Tabir,” tutupnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui fakta bahwa tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik, sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tabir dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Tim Redaksi