SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kedua pengedar ini adalah RH (50), warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun, dan MF (40), warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya mengatakan, RH telah memesan sebanyak 100 gram sabu dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pencarian, dengan nama samaran Palen (DPO), dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 60 juta. Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran cicil, dimana pembayaran akan dilakukan setelah sabu berhasil dijual.
Penangkapan berlangsung saat kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkotika di Pasar Pauh, menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan Palen dan menerima paket sabu.
Setelah itu, sabu dibawa ke rumah RH di Sarolangun Kembang, dengan tujuan untuk didistribusikan di Kabupaten Sarolangun.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,25 gram. Selain itu, turut disita tiga klip plastik bening yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu pipet/sedotan yang telah diruncingkan.
RH dan MF kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
Tim Redaksi