SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian tas milik jamaah di Masjid Raya Kuala Tungkal, Senin (21/10/2024).
Kejadian bermula saat korban, Junaida, tengah melaksanakan ibadah salat Isya di Masjid Al Muttaqin.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap pelaku, yang diketahui merupakan warga Pulau Kijang, Riau.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Frans Setiawan Sipayung, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim menangkap pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB di Taman Unja, Tanjab Barat.
“Tersangka RF mengaku bahwa aksinya sudah direncanakan sebelumnya, dengan lokasi target di sekitar masjid tersebut. Ketika melihat tas korban, RF langsung menjalankan aksinya,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah mengambil tas korban yang berisi tiga STNK motor, KTP, ATM, dompet, uang tunai sebesar Rp 133 ribu, dan handphone, pelaku langsung menuju warnet untuk membeli makanan, rokok, dan bermain judi online menggunakan uang yang diperolehnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini juga sempat viral di media sosial yang terjadi Senin, 14 Oktober 2024, Minggu lalu.