SEKATOJAMBI.COM, MUARASABAK- Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil amankan satu orang pelaku M. Nasir (41) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram.

Pelaku berhasil diamankan di Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjab Timur pada 18 Desember 2023, dan Pelaku merupakan warga Provinsi Aceh, desa kaba Kecamatan Pedada, Kabupaten Biren.

Diakatakan Polres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, ia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka M Nasir, sebanyak 3 buah plastik warna hijau merk teh China berukuran besar yang didalamnya berisikan serbuk.

“Diduga serbuk tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 gram,” jelasnya, Rabu (20/12/23).

Barang haram ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di Kabupaten Bungo yang masuk melalui jalur Kabupaten Tanjab Timur.

“Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Bungo, dan Pelaku ini akan dikasih imbalan sebesar Rp 15 juta untuk 1 kg penjualan,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati dan hikuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.