SEKATOJAMBI.COM, MUARA SABAK – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 2 pelaku yang membawa sabu siap edar di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur.
Diketahui, 2 pelaku ini bernama Mulyadi (32) dan Jasmen (23), keduanya warga Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur. Kapolres Tanjab Timur. Kedua pelaku mendapatkan sabu dari Kota Jambi.
Kata AKBP Heri Supriawan, menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasi bahwasannya di wilayah Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung menyusuri lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar jam 13.30, anggota kami melakukan pengintaian dan melihat ada 2 orang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan,” jelasnya, Senin (26/4/2024).
Selanjutnya, anggota membuntuti kendaraan yang ditunggangi oleh kedua orang tersebut. Akan tetapi mereka terus berupaya menghindar dan berusaha untuk kabur.
Berkat kesigapan petugas, upaya melarikan diri yang hendak dilakukan oleh kedua pria itu pun gagal, dan petugas berhasil mengamankan keduanya di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.
Di lokasi penangkapan itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan kedua orang tersebut dan juga kendaraan yang mereka gunakan, dengan disaksikan oleh beberapa orang warga sekitar.
Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam yang diletakan didalam satu buah plastik pilus warna biru yang disimpan di dalam jok motor Jupiter Z1 yang mereka tunggangi.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dengan berat 4,22 gram adalah miliknya yang ia peroleh dari rekannya yang ada di Kota Jambi,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Tim Redaksi