SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Polres Tebo mengamankan seorang pria, pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Kejadian bermula saat pelaku AP (37) melakukan aksinya pada Rabu pagi (24/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menebas semak belukar dan anak kayu di kebunnya.
Kemudian, semak tersebut ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar.
Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.
Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya.
Kata Waka Polres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, pada Kamis (25/7/2024) personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri.
“Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir,” ungkapnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 buah korek api, 2 buah tanaman sawit, 1 botol berisi BBM jenis solar, dan 3 buah batang kayu bekas terbakar.
Pelaku disangkakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.