SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kepolisian Resort (Polres) TEBO Provinsi Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua ekor sapi milik warga di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten TEBO.
“Pelaku DR diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Tengah Ilir di Dusun Malako, pelaku diduga telah dua kali melakukan pencurian sapi milik warga,” kata Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir setelah menerima dua laporan warga yang kehilangan hewan ternak nya.
Kasus pertama terjadi pertengahan bulan Mei 2025, korban melapor bahwa seekor sapi betina induk milik korban hilang setelah diikat di kebun sawit milik keluarganya di Dusun Malako. Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut tidak ditemukan.
Kasus kedua terjadi di akhir bulan yang sama, korban melaporkan kehilangan sapi di perkebunan sawit setelah dilakukan pencarian seharian namun sapi itu tidak kunjung ditemukan.
Kata Ardimal, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tim Reserse Polsek Tengah Ilir akhirnya menangkap pelaku berinisial DR di wilayah yang sama (lokasi hilangnya sapi).
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi yang hilang, ternyata ternak yang dilaporkan hilang itu belum sempat dijual oleh pelaku.
Atas tindakannya, pelaku kini ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hewan/ternak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.