SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Polres Tebo menggelar konferensi pers terkait kasus perambahan hutan menggunakan alat berat jenis excavator merek Sany di Kabupaten Tebo.
Dalam konferensi pers ini, polisi menghadirkan 2 tersangka yakni inisial AW berperan sebagai operator alat berat dan SJN sebagai pemilik lahan.
Wakapolres Tebo, Kompol Dhadhag Anindito, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
“SJN kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka karena kami menemukan fakta bahwa dia adalah pemilik lahan. Ia bertanggung jawab atas pembuatan jalan panen dan steking lahan,” katanya.
SJN awalnya mengaku sebagai pemilik lahan. Ia mengklaim membeli lahan tersebut dari seorang putra daerah dengan alas hak sporadik yang ditandatangani oleh mantan kepala desa. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai harga lahan per hektar, SJN tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
“Saya tidak tahu (harga lahan). Sebenarnya saya hanya pekerja,” kata tersangka SJN.
SJN juga menyatakan bahwa ia disuruh oleh pemilik sebenarnya untuk menggarap hutan seluas 25 hektar. Dari target tersebut, sudah sekitar 22 hektar yang berhasil digarap.
Ketika ditanya mengenai iming-iming atau kompensasi yang dijanjikan oleh pemilik sebenarnya, SJN memilih bungkam. Namun, dia mengakui bahwa dirinya merasa dikorbankan dalam kasus ini.
“Iya merasa,” singkatnya.
Selain tersangka SJN dan AW, polisi juga menyita alat berat jenis excavator merk Sany yang digunakan AW untuk merambah hutan.
Wakapolres Dhadhag menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas semua bentuk perambahan hutan. Kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi kawasan hutan yang semakin terancam oleh aktivitas ilegal.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan,” tegasnya.