SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Polres Tebo melakukan press release mengungkap motif dan cara pelaku pembunuhan di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, bertempat di Mapolres Bungo pada Kamis pagi (13/6/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui motif pelaku pembunuhan mengeksekusi korban hingga lehernya dan jasadnya ditemukan pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan menyampaikan detail perbuatan dan menghadirkan pelaku bernama Soffadli (26) dihadapan awak media.
“Motifnya karena pelaku Soffadli (26) sakit hati terhadap korban bernama Pahman (30), karena korban menyebut pelaku anak yatim. Kata-kata ini, berulang-ulang diucapkan. Atas dasar itulah pelaku membunuh korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum mengeksekusi korban pada Sabtu malam (8/6/2024), pelaku terlebih dahulu membeli minuman tuak dan mengajak korban meminumnya bersama-sama di lokasi yang juga menjadi TKP korban dieksekusi di sekitar area Madrasah tepatnya di pinggir Sungai Batang Tebo.
“Disinilah pelaku menebas leher korban. Awlanya sekali. Setelah korban jatuh pelaku menambah dua tebasan lagi hingga putus,” tuturnya.
Setelah dipastikan korban tewas pelaku mengambil karung, dan memasukkannya ke dalam karung. Sementara kepala korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang bersamaan ke Sungai Batang Tebo. Sedangkan sepeda motor dan HP korban langsung disikat pelaku.
Atas tindak pidana ini pelaku disangkakan dengan pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Namun menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 340 dengan pembunuhan berencana.
“Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini hanya seorang diri. Pelaku kami tangkap di seputaran SPBU Lubuk Landai,” pungkasnya.