SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pengungkapan kasus besar peredaran narkotika kembali terjadi di Kota Jambi. Sebanyak 200 kilogram ganja berhasil diamankan pihak kepolisian di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Barang haram tersebut ditemukan dalam bentuk ratusan paket yang telah dibungkus rapi menggunakan kardus dan dibalut lakban warna coklat. Selain menyita ganja tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolres Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dan pihaknya akan segera melakukan Pers Rilis.“Segera” singkatnya , Minggu (14/7/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari satresnarkoba Polresta Jambi.
“Nanti ya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran ganja dalam jumlah besar tersebut. (*)