SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan empat pria pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih lebih dari 500 gram atau setengah kilogram (kg) serta tiga butir pil ekstasi.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut berinisial berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, mengatakan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur. “Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mengamankan tersangka H dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, H mengaku barang tersebut miliknya bersama C, dan masih ada sabu lain di kamar kos C,” ujar Ipda Deddy.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin dan mengamankan C beserta 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Hasil pengembangan mengarah kepada S, yang diduga sebagai pemasok sabu dan ekstasi kepada H dan C.
Sebelum mengamankan S, tim lebih dulu menangkap Y di pos keamanan sebuah kantor di Jalan MT. Haryono. Dari Y, polisi menyita tiga butir pil ekstasi yang diakuinya sebagai titipan dari S untuk diberikan kepada H. “Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap S di kosnya di Jalan Nusa Indah 2. Dari kamar pelaku, kami menemukan lima paket besar sabu seberat hampir setengah kilogram, dua timbangan digital, serta plastik klip. S mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Ipda Deddy.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)